Tanggung-jawab Unit Pelayanan Transmisi (UPT) untuk
Keamanan Sistem
Unit Pelayanan Transmisi (UPT) bertanggung-jawab
melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan
transmisi/kabel dan gardu induk di kawasannya. Unit
Pelayanan Transmisi (UPT) bertanggung-jawab untuk:
a. melaksanakan operasi switching untuk fasilitas instalasi
275 kV apabila diperintahkan oleh Pusat Pengatur Beban;
b. melaksanakan operasi switching untuk fasilitas instalasi
150 kV dan 66 kV; apabila diperintahkan oleh Unit/SubUnit Pengatur Beban
c. memelihara dan mengoperasikan peralatan pemasok daya
reaktif untuk memenuhi kebutuhan daya reaktif sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan Pusat Pengatur Beban;
atau Unit/Sub-Unit Pengatur Beban;
d. memasang dan memelihara peralatan pelepasan beban
otomatis oleh relai frekuensi rendah dan relai tegangan
rendah pada penyulang distribusi guna memenuhi sasaran
yang ditetapkan Pusat Pengatur Beban atau Unit/Sub-Unit
Pengatur Beban dalam rangka meminimalkan dampak
pemadaman saat gangguan Sistem dan mencegah
terjadinya padam total;
e. melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan
yang perlu terhadap fasilitas transmisi di kawasan
instalasinya;
f. memelihara fasilitas komunikasi data dan suara pada
operasional Sistem, termasuk fasilitas telepon operasi,
ATURAN JARINGAN
SISTEM TENAGA LISTRIK SUMATERA
49
fasilitas pesan, fasilitas SCADA, dan fasilitas komunikasi
untuk proteksi;
g. melaksanakan setting relai proteksi sesuai arahan P3B
Sumatera;
h. melaksanakan pengujian relai proteksi secara periodik;
i. memantau kondisi peralatan transmisi dan gardu induk
termasuk relai, serta membuat deklarasi atas
status/kondisi peralatan instalasinya; dan
j. memantau status semua peralatan dan fasilitas
komunikasi, dan memperbaiki peralatan komunikasi yang
rusak dalam rangka menjamin agar operasi Sistem tidak
terganggu.