Spesifikasi Produk :
Tanggung-jawab Unit/Sub-Unit Pengatur Beban untuk
Keamanan Sistem
Unit/Sub-Unit Pengatur Beban bertanggung-jawab untuk
mengoperasikan bagian dari Sistem yang berada di lingkup
pengendaliannya.
Unit/Sub-Unit Pengatur Beban harus:
a. melaksanakan operasi “buka-tutup PMT” (switching) di
jaringan 150 kV dan 66 kV;
b. mengkoordinasikan kegiatan PT PLN (Persero) Wilayah,
PLN Pembangkitan/Perusahaan Pembangkit, dan
Konsumen Besar yang terhubung ke jaringan 150 kV dan
66 kV;
ATURAN JARINGAN
SISTEM TENAGA LISTRIK SUMATERA
48
c. melaporkan masalah-masalah yang berkaitan dengan
penyaluran daya keluaran Unit-unit Pembangkit yang
terhubung ke jaringan 150 kV atau 66 kV;
d. mengkoordinasikan pemeliharaan dan operasi “buka-tutup
PMT” (switching) jaringan 150 kV dan 66 kV dengan PLN
Pembangkitan/Perusahaan Pembangkit, PLN (Persero)
PIKITRING, Konsumen Besar, dan PT PLN (Persero)
Wilayah, apabila diperlukan;
e. mengikuti instruksi Pusat Pengatur Beban dalam kondisi
darurat dan dalam proses pemulihan Sistem (restorasi);
dan,
f. melepas beban interruptible sesuai dengan perintah Pusat
Pengatur Beban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar